Pimpinan PP. Darussalam Rajapolah Tasikmalaya KH. Ahmad Deni Rustandi Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

28/01/2022 | 1.367 kali
Dokumentasi

 

Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah Tasikmalaya

KH. Ahmad Deni Rustandi Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

                                                        

Suasana Ujian Promosi Doktor Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah Tasikmalaya

 

BANDUNG (27/1/22) - Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah Tasikmalaya KH. Ahmad Deni Rustandi, berhasil meraih gelar doktor Studi Agama Agama dengan predikat sangat memuaskan. Beliau merupakan doktor ke 626 dari seluruh doktor yang diluluskan Pascasarjana UIN Suna Gunung Djati Bandung  dan ke 146 pada bidang  Studi Aama Agama. Gelar  tersebut diperoleh setelah menjalani sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Ruang Aula Selatan Lantai 4 Gedung Pascasarjana Kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kegiatan sidang yang dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan dipimpin oleh ketua sidang yaitu Prof. Dr. H. Supiana, M.Ag, dan sekretaris sidang yaitu Dr. H. Mulyana, Lc., M.Ag, dihadiri oleh  tim promotor, tim openen ahli, representasi guru besar UIN Bandung serta keluarga besar dan beberapa perwakilan guru, serta Santri Akhir KMI Alfu Alfiah Generation Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah Tasikmalaya.

KH. Ahmad Deni Rustandi mengangkat tema tentang tafsir toleransi dengan judul disertasi “Konteks Keindonesiaan Penafsiran Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Toleransi dalam Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab.” Dalam disertasinya, KH. Ahmad Deni Rustandi menjelaskan tentang toleransi dalam perspektif Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab  sebagai salah satu tokoh ikon gerakan pemikiran di Indonesia dengan memiliki pandangan yang diterima oleh berbagai kalangan di Indonesia tidak terkecuali dalam pandangannya mengenai toleransi.  Dengan karyanya kitab Tafsir al-Misbah yang merupakan sumber rujukan dan referensi penting dalam bidang Tafsir di Indonesia dengan memiliki corak penafsiran yang memperlihatkan  aturan-aturan al-Qur’an tentang kemasyarakatan dan mengatasi persolan yang dihadapi umat Islam secara khusus serta permasalahan umat lainnya secara umum.

Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah Tasikmalaya bersama Ketua Sidang, Sekretaris Sidang, Tim Promotor, Openen Ahli dan Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung

 

KH. Ahmad Deni Rustandi  berhasil menjawab persoalan-persoalan yang diberikan oleh Tim Penguji diantaranya tentang kesalahpahaman sebagian umat Islam dalam memaknai serta mempraktekkan toleransi atau dalam Islam dikenal dengan istilah “tasamuh” seperti adanya tindakan-tindakan kekerasan dan radikal dalam berdakwah, mencampur adukkan antara kebenaran dan kebatilan, konsep amar maruf nahi mungkar yang seyogyannya harus senantiasa terus melekat dalam diri setiap umat Islam khususnya di Indonesia dan persolalan lainnya.  Menanggapi hal ini, KH. Ahmad Deni Rustandi menjelasakn secara lugas dan jelas  dilengkapi dengan beberapa ayat al-Qur’an seperti surat al-Kafirun ayat 6 , al-Anbiya ayat 107, dan suraT al-Hujurat ayat 13 serta ulasan penafsiran dari setiap ayatnya.

Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam suku, budaya dan agama. Hal ini mengharuskan masyarakat Indonesia untuk bersikap toleransi. Akan tetapi pada kenyataanya tidak sedikit mereka yang belum memahami tentang makna serta batasan-batasan toleransi, termasuk umat Islam. Sehingga sering terjadi tindakan-tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama. Keberagaman memang realitas sosial dan  merupakan sunnatullah atau Prof. Dr.  Quraish Shihab menjelaskan keberagaman adalah fitrah yaitu sesuatu yang melekat pada diri manusia yang terbawa sejak lahir. Sikap toleransi memiliki batasan terutama yang berhubungan dengan masalah keyakinan atau akidah serta dalam  beribadah. Pelaksanaanya hanya aspek-aspek yang detail dan teknis bukan persoalan prinsipil. Toleransi merupakan solusi dalam berinteraksi antar umat supaya tidak terjadi perpecahan, namun toleransi juga bukan berarti membebaskan sesuai kehendaknya sendiri. Terdapat aturan dan batasan dalam mewujudkannya  Toleransi menurut Prof. Dr. Quraish Shihab yang dijelaskan dalam tafsir al-Misbah yaitu sikap menerima dan mengakui keberadaan agama lain bukan memerangi umat agama lain tanpa sebab untuk menjaga kedamaian seta mewujudkan persatuan antar sesama khususnya masyarakat Indonesia.

Dalam pemaparan terakhirnya, KH. Ahmad Deni Rustandi menjawab persoalan terkait ayat Mutasyabsbihat dan Muhkamat, yang mana salah satu ayat tentang toleransi yaitu Q.S al-Kafirun ayat 6 yang berbunyi “Lakum diinukum waliyadiin” atau “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”   merupakan termasuk ayat Muhkamat atau ayat yang maksudnya dapat diketahui secara jelas.

“Semoga  hasil disertasi KH. Ahmad Deni Rustandi ini segera diperbaiki sesuai arahan dan masukan, juga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi untuk para mahasiswa Studi Agam-Agma secara khusus, serta bermanfaat untuk masyarakat secara umum.” Ungkap salah satu tim promotor.

Sidang terbuka promosi doktor KH. Ahmad Deni Rustandi berjalan secara lancar dan khidmat, diakhiri dengan penyerahan tanda kelulusan secara simbolis dan foto Bersama. FM

Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah Tasikmalaya bersama keluarga

Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah Tasikmalaya bersama Santri  Akhir KMI Alfu Afiah Generation

 

 


Share:
Berita & Artikel Lainnya